Katapublikjatim|SURABAYA, – Pemasangan penghalang jalan atau road barrier di Jalan Basuki Rahmat diduga kerap menjadi penyebab kecelakaan bagi pengendara roda dua. Ketua Komite Advokasi Kemanusiaan Indonesia atau KAKI Jatim, Moh Hosen, menilai langkah Dishub Kota Surabaya itu terindikasi melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 2.
Penegasan itu disampaikan pada Ahad, 31 Mei 2026, menyusul banyaknya laporan warga yang mengalami insiden jatuh atau menabrak saat melintas di ruas tersebut. Pihak dinas terkait ditengarai hanya fokus menertibkan parkir liar, tetapi mengabaikan keselamatan dan kelayakan fasilitas yang dipasang di badan jalan umum.
“Prasarana jalan harus aman bagi semua orang, bukan sekadar alat penertiban demi pendapatan daerah. Jika pemasangan benda itu terbukti memicu kecelakaan, maka tanggung jawab hukum sepenuhnya ada pada pihak yang memasang dan mengelolanya,” tegas Hosen di hadapan awak media.
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pihak yang sengaja atau karena kelalaian menempatkan penghalang hingga mengganggu fungsi jalan, dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp50 juta. Ketentuan tersebut berlaku bagi perorangan maupun instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan raya.
Kasus nyata pernah dialami seorang warga yang mengalami luka memar dan kerusakan motor saat menghantam pembatas itu di tengah malam. Jarak pandang yang terbatas serta penempatan yang kurang pas membuat orang itu sulit menghindar, padahal kondisi jalan cukup ramai saat kejadian.
Belum lagi jika kecelakaan berakibat luka berat atau meninggal dunia, ancaman pidana makin berat sesuai Pasal 310 aturan yang sama. Pelaku atau penanggung jawab bisa dipenjara hingga enam tahun dan denda mencapai ratusan juta rupiah, tergantung dampak yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.
Hosen menyoroti bahwa pemasangan fasilitas jalan wajib melalui kajian teknis dan memperhatikan keamanan seluruh pengguna. Di lokasi tersebut, disinyalir tidak ada evaluasi berkala maupun rambu peringatan yang cukup jelas guna memberi peringatan dini bagi pengendara yang lewat.
Pihaknya menilai tindakan yang dilakukan Dishub Surabaya itu lebih mementingkan ketertiban semata, tetapi melupakan hak dasar warga akan keamanan. Padahal, fungsi utama jalan adalah melayani lalu lintas masyarakat luas, bukan sekadar membatasi pergerakan demi aturan administratif.
“Kami tidak menolak penertiban, tetapi caranya harus benar dan aman. Jangan sampai sarana yang seharusnya melindungi, justru menjadi jebakan yang membahayakan nyawa orang banyak,” tambahnya dengan nada kritis namun tetap berimbang.
Organisasi itu kini mendesak instansi berwenang segera meninjau ulang seluruh penempatan penghalang di jalan utama kota. Jika ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran hukum, maka proses hukum harus dijalankan supaya menjadi pelajaran bagi semua pihak pengelola fasilitas umum.
Dengan langkah tegas tersebut, KAKI Jatim ingin memastikan setiap kebijakan pemerintah berpihak pada keselamatan dan kenyamanan warga. Keberadaan aturan hukum itu ada untuk melindungi rakyat, bukan malah menjadi sumber bahaya di jalan raya.
