Katapublik Sibolga, Organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS), bersama sejumlah awak media se-Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Wali Kota Sibolga, Senin (27/7/2026). Aksi ini dipimpin oleh Sudirman Halawa selaku kordinator dan Orator aksi.
Aksi ini merupakan respon tegas terhadap insiden pengusiran wartawan saat meliput rapat masyarakat di Kantor Camat Sibolga Utara yang sempat viral di media sosial hingga menjadi sorotan nasional.
karena itu, awak media telah melaporkan oknum terduga berinisial D.A.L yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Dinas Sosial sekaligus Asisten Pemerintahan Kota Sibolga ke Polres Sibolga.
Selaku ketua PJS Tapteng Sibolga Sudirman Halawa saat berorasi di depan Kantor Walikota Sibolga menyampaikan, ketika Presiden RI diwawancarai para Wartawan saat melakukan kunjungan kerja di lokasi bencana Sibolga dan Tapteng, Presiden RI tersebut tidak pernah menanyakan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) para Wartawan, agar diperbolehkan untuk diwawancarai saat melakukan tugas jurnalistik.
Namun sangat di sayangkan ada oknum Pejabat Pemko Sibolga yang mempertanyakan Sertifikat UKW dan diduga melakukan pengusiran terhadap Wartawan saat melakukan tugas jurnalistik ketika menghadiri pertemuan masyarakat terkait permasalahan bantuan Jaminan Hidup (Jadup) di Kantor Camat Sibolga Utara.
Dalam orasinya, Sudirman Halawa selaku ketua PJS menegaskan, bahwa kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi adalah hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang.
“Kami datang dengan damai, membawa amanat profesi dan aspirasi publik. Kami menuntut Pemerintah Kota Sibolga segera mencopot dan memproses oknum D.A.L sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ungkap Sudirman.
Ketua Sudirman Halawa juga menegaskan, tindakan mengusir wartawan yang meliput di ruang pelayanan publik adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi dan penghambat pengawasan publik.
“Menghalang-halangi para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalisnya diduga melanggar UU Pers No 40 tahun 1999. Untuk itu, kami minta Pak Wali, copot oknum pejabat yang menghalang-halangi tugas wartawan itu,” Lanjut Sudirman.
Senada, Milson Silalahi orator lainnya menyampaikan, laporan pengaduan para wartawan terhadap DAL oknum Pejabat Pemko Sibolga masih ada di Polres Sibolga dan belum ada keputusan dari Polres Sibolga apakah sudah SP3 atau ditindaklanjuti.
Kami sudah cukup sabar menghadapi beliau ini. Sebagai ASN, Jangan Bapak terkontaminasi dengan kepentingan politik. Dan saya tidak pernah mengikuti UKW tetapi saya tetap Wartawan dan diakuinya pemberitaan oleh Perusahaan Pers,” ucap Milson Silalahi Mantan Wartawan New Tapanuli dan masih tetap bertugas sebagai Wartawan salah satu media online.
“Sangat disayangkan, hingga aksi berlangsung tidak ada perwakilan resmi dari Pemerintah Kota Sibolga yang menanggapi maupun merespons pertanyaan dan aspirasi yang disampaikan para jurnalis.
