Breaking News

Ibu di Subang Terjerat Proses Pidana Pasca Perceraian, Tim Hukum Desak Komnas Perempuan Turun Pantau  

Soroti Dampak Psikologis pada Perempuan dan Anak di Tengah Proses Penegakan Hukum

Katapublikjatim|SUBANG, – Seorang ibu bernama Indah Sari saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Subang terkait laporan pidana yang bermula dari sengketa pasca perceraian—padahal putusan perceraian tersebut telah dijatuhkan Pengadilan Agama Subang dan sudah berkekuatan hukum tetap. Tim kuasa hukum klien pun mendesak lembaga perlindungan untuk turun langsung memantau perkara ini.

Ketua Tim Kuasa Hukum Indah Sari, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi yang dialami kliennya. Menurutnya, proses hukum yang berjalan kini tidak hanya membebani Indah Sari sebagai perempuan dan ibu, namun juga diduga menimbulkan tekanan psikologis serius bagi anaknya yang masih berusia di bawah umur.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap proses tersebut dilaksanakan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak setiap warga negara,” ujar Rikha Permatasari di Subang, Jumat (11/7).

Berdasarkan penjelasan tim hukum, pasca putusan perceraian kedua belah pihak sempat melakukan musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Desa Blanakan, dan telah menandatangani Surat Kesepakatan Bersama terkait pembagian harta serta pengaturan hak dan kewajiban masing-masing. Perselisihan baru kemudian muncul dan berujung pada dilakukannya laporan pidana terhadap Indah Sari.

Kondisi ini, kata Rikha, telah membebani psikologis Indah Sari yang sekaligus harus tetap fokus mengasuh dan membesarkan anaknya sendirian.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aspek hukumnya, tetapi juga aspek kemanusiaannya. Ketika seorang ibu harus menghadapi proses hukum, kita juga harus melihat bagaimana kondisi anak yang hidup dalam situasi tersebut,” tegasnya.

Oleh karenanya, tim hukum telah mengajukan permohonan perhatian kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, serta instansi terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing. Mereka berharap lembaga-lembaga tersebut turut memantau jalannya proses hukum agar tetap berjalan objektif, menghormati hak asasi manusia, dan tidak mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami berharap Komnas Perempuan dapat melihat secara langsung kondisi perempuan dan anak yang terdampak perkara ini. Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum,” tambah Rikha.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan tim hukum akan menggunakan seluruh jalur hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak kliennya sekaligus mengawal proses agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan hukum yang profesional harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan perempuan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Ketiga prinsip tersebut tidak boleh dipisahkan,” tutup Rikha Permatasari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *