Katapublikjatim|SURABAYA, – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Negeri se-Jawa Timur tahun 2026, resmi dibuka dengan jadwal mulai pengambilan PIN pada 28 Mei hingga 9 Juni 2026. Tahapan selanjutnya, mencakup jalur domisili pada 11-15 Juni, lalu prestasi akademik SMA pada 24-25 Juni, dan prestasi akademik SMK yang berlangsung bertahap pada 30 Juni sampai 1 Juli mendatang.
Dalam hal ini, verifikasi serta validasi data menjadi tahapan paling krusial dalam proses tersebut guna menjamin kesesuaian berkas daring dengan dokumen asli peserta didik. Langkah itu dilakukan, supaya tidak ada celah ketidaktepatan informasi yang bisa merugikan calon murid maupun penyelenggara pendidikan.
Menyikapi indikasi penyalahgunaan wewenang, Ketua KAKI Jatim, Moh Hosen, memastikan tidak ada istilah praktik titipan maupun pemberian sesuatu atau gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Hal itu ditegaskan, sebagai bentuk komitmen menjaga kebersihan proses seleksi demi kepercayaan masyarakat luas.
Pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027, menurutnya mesti dibangun di atas prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi sebagai dasar utama. Kerangka tersebut, diterapkan agar setiap warga mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa memandang latar belakang maupun koneksi tertentu.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan, harusnya berupaya keras menjaga setiap tahapan berjalan terbuka, sehingga bisa dipantau langsung oleh siapa saja. Pengawasan ketat ini mesti dilakukan, agar penerimaan siswa baru tersebut bebas dari campur tangan pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
Sistem yang digunakannya, harusnya mengacu dan mengutamakan keseimbangan hasil belajar, kemampuan akademik, serta keabsahan data untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Melalui cara itu, kesempatan belajar yang adil bisa dirasakan oleh setiap calon peserta didik di seluruh wilayah Jawa Timur.
Untuk itu, seyogyanya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wajib menghargai sekaligus mematuhi adanya Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Aturan tersebut, menjadi pedoman penting sejak pendaftaran dibuka pada bulan Mei lalu.
Ketua KAKI Jatim menegaskan kepada Abdul Aziz selaku Ketua Satgas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi KPK , bahwa dugaan pelanggaran bukanlah kebijakan resmi lembaga pendidikan. Indikasi masalah tersebut, disinyalir merupakan ulah oknum tertentu yang sengaja ingin merusak nama baik serta kualitas pendidikan di daerah ini.
Sebagai gambaran pada tahun sebelumnya, adalah adanya kasus dimana seorang wali murid melaporkan oknum yang diduga meminta imbalan agar anaknya lolos jalur tertentu di sebuah sekolah negeri. Kasus itu langsung ditindaklanjuti dan terbukti hanya perbuatan oknum, bukan kebijakan dinas yang kemudian diberikan sanksi tegas.
Kasus serupa juga pernah terjadi di wilayah lain saat ada calon murid yang ditengarai lolos meski nilai tidak memenuhi syarat ketentuan umum. Setelah diperiksa mendalam, hal tersebut ternyata akibat kesalahan input data bukan rekayasa, sehingga perbaikan segera dilakukan demi keadilan semua pihak.
Pihak berwenang pun juga menghimbau masyarakat agar berani melapor jika menemukan gejala yang mencurigakan selama proses seleksi berlangsung. Laporan warga, sangat dibutuhkan sebagai bahan pengawasan agar integritas pendidikan tetap terjaga dengan baik hingga proses tuntas nanti.
Saat ini, publik mengharapkan kinerja penyelenggara pendidikan supaya terus meningkatkan sistem pengawasan, agar praktik buruk yang pernah terjadi tidak terulang dan kualitas pendidikan tetap terjaga. Komitmen tersebut, menjadi tolak ukur keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan yang bersih serta bermutu bagi generasi penerus bangsa.
Pewarta: Agung Ch
