Breaking News

KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026, KAKI Jatim Minta Selidiki SPMB di Jawa Timur

Katapublikjatim|JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 pada 25 Mei lalu guna mencegah korupsi serta mengendalikan gratifikasi dalam penerimaan murid baru. Langkah tersebut disambut baik Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia atau KAKI Jatim, Moh Hosen, yang meminta lembaga antirasuah turun tangan menyelidiki pelaksanaan di seluruh daerah termasuk Jawa Timur.

Abdul Aziz Suhendra selaku Kepala Satgas Pencegahan Direktorat Gratifikasi KPK menegaskan, seluruh penyelenggara pendidikan dilarang keras menerima pemberian maupun menyalahgunakan wewenang saat proses berlangsung. Aturan itu dibuat supaya seleksi berjalan objektif transparan adil serta menjauhkan dunia pendidikan dari praktik kotor yang merugikan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Moh Hosen menyatakan kesiapan pihaknya bekerja sama dengan jaringan pencegahan KPK untuk mensterilkan dugaan pungli atau suap di tahun ajaran 2026 sampai 2027. Dia menilai sistem yang ada saat ini masih menyisakan celah bagi oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi dibalik prosedur resmi.

Pengalaman tahun sebelumnya menjadi bukti nyata, banyak calon siswa diduga gagal melanjutkan sekolah sebab aturan yang rumit dan sulit dipahami warga biasa. Skema empat jalur masuk yakni zonasi, afirmasi, prestasi, serta mutasi ditengarai lebih berpihak pada anak pejabat maupun keluarga berkemampuan ekonomi tinggi.

“Sistem tersebut seolah mempersempit ruang gerak warga kecil, padahal pendidikan adalah hak semua warga negara tanpa kecuali. Kami khawatir metode itu justru menjadi alat pembatas akses yang melanggar prinsip pemerataan,” ujar Hosen. Ahad, 31 Mei 2026.

Pegiat antikorupsi itu menyoroti pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dinilai terlalu teknis namun minim sosialisasi. Pemahaman yang timpang itu akhirnya menimbulkan kebingungan luas sekaligus membuka peluang praktik tidak wajar berkedok aturan resmi.

Seharusnya pemerintah memberikan kebebasan memilih sekolah sesuai minat dan bakat supaya semangat belajar anak tumbuh maksimal. Pembatasan berlebihan justru dianggap bertentangan dengan semangat hak asasi manusia yang menjamin setiap warga berhak mendapat pendidikan berkualitas.

Secara tegas, Hosen meminta Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti tidak sekedar berdialog atau melakukan kunjungan kerja yang menghabiskan anggaran negara. Pejabat tersebut dituntut turun langsung memantau pelaksanaan di lapangan agar kebijakan tidak menjadi beban bagi masyarakat luas.

KAKI Jatim siap menjadi mitra kritis sekaligus pengawas aktif bersama KPK dan pihak terkait selama masa seleksi berlangsung. Masyarakat diminta berani melapor jika menemukan indikasi pelanggaran mulai dari pungutan biaya hingga rekayasa data demi kepentingan kelompok tertentu.

Dukungan juga disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto serta Wapres Gibran Rakabuming Raka agar memastikan kebijakan pendidikan berpihak pada rakyat banyak. Peran Komisi X DPR RI dibawah pimpinan Hetifah Sjaifudian serta Menteri HAM Natalius Pigai sangat diharapkan menjaga prinsip keadilan itu.

Dengan adanya aturan tegas dari KPK serta pengawasan ketat elemen masyarakat, diharapkan praktik kotor di dunia pendidikan dapat diputus sejak dini. Sekolah kembali menjadi tempat mencerdaskan bangsa tanpa terkotori kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Pewarta: Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *