Katapublikjatim|MOJOKERTO, – Minggu, 1 Maret 2026, menjadi tonggak penting dalam perjalanan profesional Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Setelah sukses mengawal perkara strategis di wilayah Timor, Nusa Tenggara Timur, sosok yang dikenal sebagai Srikandi TNI AD Alumni PK 13 ini secara resmi didaulat menjabat sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Brikom TKN Jawa Timur.
Rekam jejak Rikha di dunia hukum sendiri, tak bisa dipandang sebelah mata. Ia pernah menangani perkara tingkat internasional terkait Duta Besar RI di Nigeria, serta dipercaya memimpin tim kuasa hukum keluarga Prada Lucky Namo dan Pelda Chrestian Namo di Pulau Timor.
Kini, estafet perjuangan hukumnya berlanjut ke tanah Jawa Timur, membawa serta komitmen yang tak goyah. Dalam setiap langkahnya, ia selalu memegang teguh nilai ‘Sad Satya Sri Sena’ yang artinya setia pada kebenaran, berani dalam perjuangan, dan konsisten menjaga kehormatan profesi.
Sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brikom Jawa Timur, Rikha juga menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Ormas Brikom TKN (Brigade Komando Tapal Kuda Nusantara) di Kota Mojokerto.
“Pembentukan organisasi masyarakat adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Lahirnya Brikom TKN harus dimaknai sebagai energi kolektif untuk memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan daerah, dengan tetap tunduk pada koridor hukum, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017,” tegasnya.
Visi Brikom TKN yang mencakup pemberdayaan masyarakat, pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, penguatan desa mandiri, dan peningkatan kualitas SDM, dinilai selaras dengan arah pembangunan nasional. Namun, Rikha juga menegaskan syarat mutlak bagi setiap ormas untuk menjaga ketertiban umum dan persatuan bangsa, tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, mengedepankan pendekatan edukatif, solutif, dan humanis, serta menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“LBH Brikom Jawa Timur siap menjadi garda pendampingan hukum untuk memastikan seluruh aktivitas organisasi berjalan sesuai prinsip negara hukum. Organisasi yang besar bukan hanya diukur dari jumlah massa, tetapi dari integritas, legalitas, dan konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat secara bermartabat,” ujarnya.
Bagi Rikha, perjalanan dari Timor ke Jawa Timur bukan sekadar perpindahan wilayah pengabdian, melainkan kelanjutan komitmen untuk menegakkan keadilan di mana pun dibutuhkan.
“Perjuangan hukum bukan tentang popularitas, melainkan tentang tanggung jawab moral. Dan perempuan pejuang bukan sekadar mawar penghias taman, melainkan melati pagar bangsa,” tutupnya dengan tegas.
Pewarta: Agung Ch
