Katapublikjatim|Deli Serdang,– Kebun Sei Putih memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait klaim masyarakat, Iqro Sinaga, mengenai penguasaan areal HGU dan rencana pendirian “Koperasi Merah Putih” dan “Kantor Desa Baru Titi Besi” di dalam areal tersebut. Manajemen menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud merupakan areal HGU aktif yang saat ini sedang dalam proses replanting, yang termasuk dalam program strategis negara di sektor perkebunan. Senin, (17/11/2025).
Terkait tuduhan bahwa areal tersebut merupakan daerah aliran sungai (DAS) milik BWS Sumatera II sehingga dapat digarap masyarakat, Kebun Sei Putih menegaskan bahwa di areal yang dimaksud tidak ada patok resmi dari BWS Sumatera II. Areal sempadan sungai tersebut berada dalam HGU aktif kebun dan pengelolaanya di lakukan oleh Kebun Sei Putih. Serta tidak dibenarkan untuk pihak-pihak lain untuk menguasai maupun mengusahai areal tersebut.
Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, sempadan sungai tetap berada dalam penguasaan pemegang hak dan hanya dibatasi pemanfaatannya, termasuk larangan penanaman keras di dalamnya.
Kebun Sei Putih juga memberikan penjelasan terkait klaim pendirian Koperasi Merah Putih dan Kantor Desa Titi Besi di areal HGU kebun Sei Putih. Lokasi tersebut merupakan lahan HGU yang sedang dalam masa replanting dan tidak dapat dialihkan atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin resmi. Klaim yang menyebut bahwa pendirian koperasi harus menggunakan “tanah negara” juga perlu diluruskan, karena tanah HGU pada dasarnya adalah tanah negara yang diberikan hak guna usaha kepada badan hukum, sehingga tidak dapat digunakan secara bebas oleh pihak lain tanpa persetujuan pemegang hak.
Terkait hal tersebut juga dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang pendataan Aset Tanah dan/atau Bangunan Untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, dalam point 5 Isi disebutkan bahwa” PENDATAAN ASET TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DESA,KABUPATEN,KOTA, PROVINSI YANG AKAN DIGUNAKAN BAGI KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH..”Artinya kebun tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan lahan untuk pendirian Koperasi Merah Putih dan Kantor Desa.
Dengan demikian, rencana pendirian Koperasi Merah Putih dan Kantor Desa tersebut di areal HGU tanpa izin perusahaan tidak memiliki dasar hukum.
Kebun Sei Putih juga menjelaskan terkait klaim masyarakat,Iqro Sinaga, mengenai 20% lahan HGU diberikan kepada masyarakat, dijelaskan bahwa hal tersebut keliru karena bukan berarti 20% dari HGU dapat secara langsung diambil dan dijadikan milik masyarakat tanpa proses. Bukan semata alih kepemilikan HGU melainkan fasilitas kebun masyarakat melalui kemitraan dan melalui mekanisme hukum yang harus dibahas.
