Mojokerto, Katapublikjatim – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, tentunya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) harus merasa bangga. Namun, apakah kemerdekaan yang dinikmati saat ini sudah sesuai dengan predikatnya? Salah satu contoh yang dipertanyakan adalah hasil keputusan rapat bersama dalam internal pemerintah tingkat kecamatan di Mojokerto.
Pada hari Senin, 14 Juli 2025, hasil keputusan rapat tersebut menuai pro dan kontra di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, ada iuran yang harus dibayarkan oleh ASN dengan besaran yang bervariasi berdasarkan golongan. Besaran iuran itu mulai dari golongan 1 (Rp0), golongan 2 (Rp50.000), golongan 3 (Rp75.000), golongan 4 (Rp100.000), dan untuk pemerintah tingkat desa dikenakan sebesar Rp2.000.000.
Urip Widodo, seorang tokoh aktivis sosial di Mojokerto, membenarkan adanya dugaan tersebut. Ia menyatakan bahwa iuran ini dinilai memberatkan ASN di tingkat kecamatan. Menurutnya, jika iuran itu bersifat wajib, maka pemerintah kabupaten harus mengeluarkan peraturan yang mengikat dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Tentang munculnya dugaan hasil musyawarah mufakat yang dirasa cukup memberatkan di dalam internal kalangan ASN pemerintah tingkat kecamatan, dari tahun-tahun sebelumnya kejadiannya juga seperti ini. Jika memang hal ini bersifat wajib, harusnya pemerintah tingkat kabupaten mengeluarkan peraturan yang bersifat mengikat serta memiliki dasar hukum yang kuat. Ambil contoh seperti perda atau semacamnya. Jika tidak ada, berarti iuran tersebut diduga masuk kategori pungli (pungutan liar),” ungkap Urip Widodo.
Ia juga menambahkan bahwa iuran tersebut tidak hanya berlaku di satu wilayah kecamatan saja, tetapi diduga berlaku di semua wilayah pemerintah tingkat kecamatan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. Banyak ASN di tingkat pemerintah kecamatan yang merasa terbebani dengan iuran itu.
Maka Urip Widodo, meminta Bupati Mojokerto untuk bersikap tegas dalam menyikapi hal ini, terutama mengingat himbauan pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi di semua lini. “Harapan kami, Pak Bupati Kabupaten Mojokerto bisa ambil sikap tegas dalam menyikapi perihal ini. Jika tidak ada anggaran dari pusat, mengapa memaksa keadaan secara berlebihan? Yang saya tahu, salah satu kategori dalam agenda kegiatan tersebut adalah perlombaan tumpeng, jadi setiap desa diwajibkan mengirim satu tumpeng dengan dalih untuk kegiatan malam tasyakuran,” tutur Urip Widodo.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa rekan ASN mengeluh karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kadang tidak keluar, ditambah lagi pengeluaran anak sekolah dan iuran kegiatan 17-an di kampung. “Harapan kami, Pak Bupati bisa memahami kesulitan ASN dan mengambil keputusan yang tepat,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemerintah kabupaten Mojokerto belum berhasil dikonfirmasi atas kebijakannya tersebut.
