Breaking News
Berita  

Penangkapan Wartawan Amir Diduga Salahi Prosedur, Tim Kuasa Hukum Amir Ajukan Praperadilan di PN Mojokerto

Katapublikjatim|MOJOKERTO, – Wartawan bernama Amir, ditangkap OTT oleh Tim Resmob Polres Mojokerto dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menanggapi penangkapan itu, Srikandi TNI Angkatan Darat (AD) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM. dan Rekan, mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Mojokerto.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Rikha, sapaan akrabnya, menegaskan langkah hukum itu diambil sebagai upaya kongkrit atas dugaan ketidakabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dialami kliennya. “Melalui upaya Praperadilan tersebut, kami tempuh langkah hukum yang tegas karena diduga seluruh penanganan proses dalam kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang benar dan sah,” ungkapnya. Senin, (13/4/2026).

Sebagai Kuasa Hukum dan konsultan mediator Terakreditasi Mahkamah Agung RI, Rikha bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 045/SK/RIKHA&PARTNERS/ IV/2026 tertanggal 7 April 2026 dengan terdaftar resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari yang sama dengan nomor 139/Leg.SK.PID/4/2026.

“Perkara Amir ini bukan sekedar menguji prosedur semata, melainkan menjadi tolak ukur, apakah hukum di negara Republik Indonesia itu masih berdiri tegak atau justru telah dipermainkan. Klien kami bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban dari dugaan penegakan hukum yang cacat, dipaksakan, dan patut diduga direkayasa. ” tegas Rikha.

Dikatakannya penetapan Klien menjadi tersangka yang dinilai tanpa dasar hukum yang kuat tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yakni penetapan tersangka membutuhkan paling sedikit dua alat bukti yang sah.

“Kami mengecam keras Polres Mojokerto gagal memenuhi syarat itu, bahkan tidak mampu menunjukkan bukti otentik maupun konstruksi pidana yang utuh. Maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan adanya indikasi penetapan tersangka secara sewenang-wenang,” jelasnya.

Akhir Kristiono Amd. SH. salah satu Tim Kuasa Hukum Amir menyoroti pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Amir.. Dasar hukum OTT utamanya tertuang dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) terkait definisi tertangkap tangan, serta UU KPK (UU No. 30 Tahun 2002 dan revisi UU No. 19 Tahun 2019) yang memberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penyadapan. OTT merupakan tindakan pro-justitia berdasarkan bukti permulaan dan diberlakukan khusus bagi terduga pelaku tindak pidana korupsi yang menggunakan anggaran negara APBN serta menimbulkan kerugian negara.

“Padahal, OTT tidak sepatutnya diterapkan pada warga sipil apalagi tanpa unsur kerugian negara. Dalam kasus ini justru terjadi kesalahan prosedur, ditangkap lebih dulu, baru kemudian dicari pembuktiannya,” terang Akhir Kristiono Amd. SH.

Ia pun menilai OTT yang dilakukan oleh Polres Mojokerto, diduga bukan peristiwa hukum yang alami, melainkan rekayasa. “Polres Mojokerto seolah berlindung di balik label OTT, padahal prosedurnya harus terjadi secara wajar, bukan hasil skenario atau jebakan yang direncanakan,” tambahnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Primawirdhan belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Pewarta : Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *