Katapublik Jakarta, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bidang Reforma Agraria, Rifat Hakim mendorong Pemerintah Pusat untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang hingga kini belum terselesaikan di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara dan sekitarnya
GMNI menilai konflik Padang Halaban merupakan konflik agraria yang sudah cukup lama yang berakar sejak kebijakan negara pasca-kemerdekaan, diperparah oleh kekerasan politik 1965–1966, serta dilanggengkan melalui perampasan tanah rakyat untuk kepentingan korporasi perkebunan.
Berbagai laporan masyarakat sipil dan Komnas HAM menunjukkan adanya penggusuran paksa, intimidasi, penghilangan orang secara paksa, serta pelanggaran HAM berat terhadap petani Padang Halaban.
Pemberian dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kepada korporasi yang saat ini dipegang oleh PT Sinar Mas Agro Resources & Technology ( PT SMART) berada dalam tanah masyrakat dan dinilai mengabaikan sejarah penguasaan tanah rakyat dan bertentangan dengan semangat UUD 1945 Pasal 33 serta Undang-Undang Pokok Agraria 1960.
GMNI menegaskan, berakhirnya masa HGU PT SMART Tbk pada 1 Januari 2024 seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan menyelesaikan konflik agraria Padang Halaban.
Untuk itu, GMNI mendesak Pemerintah Pusat agar segera melakukan pengehentian rencana eksekusi lahan masyarakat, audit kepada perusahaan, menghentikan kriminalisasi terhadap petani, serta mengembalikan tanah kepada rakyat Padang Halaban sebagai bagian dari pemulihan hak dan keadilan sosial.
Wujudkan Reforma Agraria Sejati Sekarang Juga. Tanah untuk Rakyat, Bukan untuk Korporasi.
