Depok, Katapublikjatim – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) melaporkan Pemerintah Kota Depok ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja honorarium rohaniwan sebesar Rp 9,6 miliar tahun 2023 yang dilakukan dengan metode Swakelola di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa. Rabu, (11/6/2025).
Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menjelaskan bahwa anggaran tersebut dipertanyakan karena ditemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi belanja dengan kriteria honorarium yang ditetapkan.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap laporan keuangan Pemkot Depok 2023 halaman 332, BPK telah menemukan realisasi belanja honorarium rohaniwan yang tidak sesuai dengan kriteria honorarium, lantaran, anggaran tersebut diberikan kepada pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan.
Untuk itu, Hermanto menuturkan bahwa jawaban dari Sekretaris Daerah Kota Depok dalam suratnya nomor ; B/900/ 578/kesra/ 2025 berbanding terbalik dan menyatakan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk 2000 orang pembimbing rohani semua agama di Kota Depok.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” kata Hermanto.
Sebelumnya, BAKORNAS telah mengajukan surat permohonan informasi publik nomor 042/DPP/BAKORNAS/PPID/25, kepada PPID Sekretariat Daerah Kota Depok pada 28 April 2025, namun tidak mendapatkan respon hingga 15 Mei 2025.
Kemudian, BAKORNAS kembali mengajukan surat keberatan nomor 072/DPP/BAKORNAS/PPID/25 pada 16 Mei 2025, dan baru mendapatkan jawaban dari Sekretaris Daerah Kota Depok pada 21 Mei 2025 dengan nomor surat B/900/578/Kesra/2025.
Atas surat keberatan yang dikirim, Hermanto menegaskan bahwa jawaban tersebut tidak memuaskan karena tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan, seperti jumlah rohaniwan yang menerima anggaran, nama-nama rohaniwan, honor yang diterima rohaniwan, dan kegiatan yang menghadirkan rohaniwan.
“Soal honorarium rohaniwan sebesar 9,6 miliar pada anggaran belanja Sekretariat Depok Tahun 2023 harus diusut tuntas. Kami berharap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dapat mengusut dan menindaklanjuti secara profesional, proporsional dan akuntabel,” kata Hermanto.
Kami yakin, tegasnya lagi, bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mampu menangani dan menindaklanjuti hal yang kami sampaikan dalam pengaduan ini dengan jujur, transparan, proporsionalitas, profesionalisme, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas. Sebagaimana yang diharapakan publik dan masyarakat luas.
BAKORNAS pun berharap agar Pemerintah Kota Depok dapat bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat dan bersedia di monitoring oleh masyarakat. (Maruli)
